KOTAMOBAGU, OKE – Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu, saat ini sedang mempersiapkan berkas cuti izin kampanye milik Walikota Drs Hi Djelantik Mokodompit ME dan Wakil Walikota Ir Tatong Bara.
Hal itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14/2009 tentang Tata Cara badi Pejabat Negara dalam Melakukan Kampanye Pemilu, pejabat Negara harus mengajukan cuti izin kampanye. Cuti tersebut harus diajukan paling lambat tiga hari sebelum kampanye dimulai. Yang mana diketahui, Walikota dan Wakil Walikota akan bertarung pada pemilihan walikota (Pilwako) 2013 ini.
“Dokumen izin mereka telah kami siapkan, Tinggal diajukan,” kata Asisten I Pemkot Kotamobagu Dolly Djulhadji SH ME okemanado.com Senin (20/5) seluler.
Hanya saja menurut Dolly, pengajuan izin tersebut harus melampirkan jadwal kampanye yang akan diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu.
“Jadi, kami masih menunggu jadwal kampanye dari KPU. Kemudian, berkas izin cuti kampanye dinyatakan lengkap dan siap diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulut,” jelas Dolly.
Reporter: Knb
Hak dan Kekayaan intelektual dalam website ini dilindungi oleh Undang-Undang. Powered by CV.MapalusTech Indonesia
NETWORKS PARTNER
Relawan Tik Indonesia
Bolmutpost
Mtech
Komentar Terbaru